Tugas 7 NEGARA

Pengertian Negara

Pengertian Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.



Tugas utama Negara

1.) Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
2.) Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara
3.)  Untuk memberikan perlindungan pada segenap bangsa Indonesia.
4.)  Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum.
5.)  Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 
6.)  Turut berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia.

Sifat Negara

Hampir setiap Negara yang ada di belahan bumi mana pun, memiliki sifat yang tidak bisa terbantahkan dalam hal bernegara, yakni :

• Sifat Memaksa

Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa warganya untuk mentaati aturan – aturan yang di tentukan oleh pemerintah dimana aturan tersebut di buat dalam upaya menata agar suasana Negara yang tertib dan terkendali dapat tercipta

• Sifat Monopoli

Negara mempunyai sifat monopoli terhadap semua aspek yang berhubungan dengan keberlangsungan sebuah Negara. Sifat monopoli ini merupakan bentuk perwujudan dari kedaulatan sebuah Negara, dimana Negara dapat menentukan apa saja yang dikehendaki.

• Sifat Totalitas

Setiap aturan dan kebijakan dari arah tujuan bernegara, yang di buat oleh Negara, mencakup semua lapisan dan golongan didalam warga Negara tanpa terkecuali.

Bentuk-Bentuk Negara



Bentuk-Bentuk Negara
Indonesia merupakan bentuk negara kesatuan

Saat ini ada dua bentuk negara yang diterapkan di berbagai negara di dunia, yaitu Negara Kesatuan (Unitaris) dan Negara Serikat (Federasi).

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu;
  • Sistem Sentralisasi, segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.
  • Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).
Beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah;
  • Indonesia
  • Jepang
  • Filipina
  • Italia
  • Belanda
  • Kamboja
  • Dan lain-lain

2. Negara Serikat

Negara serikat adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi dua, yaitu;
  • Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
  • Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.
Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah;
  • Argentina
  • Austria
  • Amerika Serikat
  • Brasil
  • Meksiko
  • Nigeria
  • Dan lain-lain

Unsur-Unsur Negara



Unsur-Unsur Negara
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Suatu negara memiliki beberapa unsur yang membentuknya menjadi satu kesatuan secara utuh. Setiap unsur di dalam negara akan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya salah satu unsur maka suatu negara tidak akan sempurna.
Sesuai dengan pengertian negara yang telah dijelaskan di atas, adapun beberapa unsur negara adalah sebagai berikut:

1. Wilayah

Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.

2. Penduduk/ Rakyat

Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).

Tujuan Negara Republik Indonesia Sesuai UUD 1945



Tujuan Negara Republik Indonesia Sesuai UUD 1945
Tujuan Negara Republik Indonesia Sesuai UUD 1945

Setiap Negara pasti memiliki tujuan untuk berdiri. Tujuan negara merupakan suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.
Setelah mengetahui tujuan negara, maka anda juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
Tujuan Negara Republik Indonesia sendiri tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan Negara Republik Indonesia  tersebut berbunyi :
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan,kesejahteraan,pencerdasan,dan pedamaian.
Berikut penjabaran tujuan Negara Republik Indonesia sesuai yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat.

1. Tujuan Perlindungan

Tujuan perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi  “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” merupakan Tujuan dari Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara.  Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.
Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.
Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela Negara.

2. Tujuan kesejahteraan

Tujuan kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum” Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.
Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan  sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).
Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.
Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.

3. Tujuan Pencerdasan

Tujuan pencerdasan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” tujuan dari pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.
Yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk menca[pai tujuan penverdasan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.

4. Tujuan Perdamaian

Tujuan ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Perdamaian merupakan cita-cita semua negara.  Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri.
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah politik bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.
Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga Indonesia dengan menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan yang ada.
Demikian ulasan mengenai tujuan Negara Republik Indonesia. Produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat diatas, yaitu tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan ketertiban atau perdamaian. Tujuan Negara Republik Indonesia merupakan tanggung jawab Negara baik pemerintah maupun warga negaranya.

Cara Mewujudkan Tujuan Negara


Setidaknya ada 4 Hal yang bisa dilakukan dalam Mewujudkan Tujuan Negara, dari Pembukaan UUD Negara RI tersebut, diantarnya adalah sebagai berikut;

Melindugi Segenap Bangsa Indonesia Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia

Tujuan pertama yang dapat dilakukan dalam mewujudkan tujuan negara adalah dengan melindungi segenap bangsa, artinya seluruh bangsa di Indonesia berhak untuk hidup yang melaksanakan segala bentuk kewajiban yang dilakukannnya.
Bangsa Indonesia bisa mewujudkan hal ini dengan upaya yang sangat strategis, misalnya adalah dengan bentuk jaminan melaksanakan segaala ritual ibdah, dari seluruh Agama di Indonesia, atau melakukan pengkondisian kestabilan dalam konfkil horizontal yang terjadi, misalnya konflik antara suku, konflik antar agama, ataupun yang lainnya.

Memajukan Kesejahteraan Umum

Memajukan kesejahteraan umum dalam upaya mewujuatkan tujuan negara yang bisa dilakukan masyarakat dan pemerintah adalah dengan mengontrol kebijakan-kebijakan pro rakyat, misalnya saja memantau harga sembako, membagun fasilitas umum seperti pasar yang gunakanya ialah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Mewujudkan tujuan negara yang bisa dilakukan untuk yang ke-3 ini adalah dengan adanya bentuk kejian-kajian sosial dalam upaya menyetarakan dunia pendidikan, pada saat ini banyak cara yang dilakukan dalam mewujudkan tujuan negara misalnya kongrit pemerintah adalah membuka adanya program SM3T di daerah tertinggal, pemuda pelopor desa, ataupun yang lainnya. Yang salah satunya dilakukan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu meningkatkan kehidupan bangsa.

Ikut Melaksanakan Keteripan Dunia

Indonesia juga ikut andil besar dalam melaksanakan ketertiban dunia, mewujudkan tujuan negara yang ini bisa dilakukan oleh Lembaga Perwakilan Masyarakat atau bahasa sederhanannya adalah pemerintah. Misalnya saja yang terbaru ini terjadi Indonesia memebrikan dukungan Kemerdekan kepada masyarakat Palestina, dan mengecam adanya klaim dari Presiden Amerika tentang daerah Yaruselem sebagai Ibu Kota Israel.

www.gunadarma.ac.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW TEMPAT KULINER

Urbanisasi

ETIKA DAN ESTETIKA